8710094025599684302

DPRD Banyuwangi Setujui Perda Perubahan APBD, Tingkatkan Anggaran Pembiayaan dan Belanja

siberwan | 15 views

Jun 30, 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Siberwangi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/06/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Pejabat Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, sejumlah Asisten Bupati, Kepala SKPD, Camat, dan Lurah.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda P-APBD 2025 didasari atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang strategis dan memberikan gambaran kuat terhadap kekuatan fiskal serta arah pembangunan yang akan dicapai dalam sisa tahun anggaran berjalan.

“DPRD sepakat bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 difokuskan pada antisipasi ketidakpastian perekonomian global, normalisasi likuiditas daerah, serta implementasi kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Michael Edy dalam rapat paripurna.

Michael juga menjelaskan beberapa poin penting sebagai tanggapan atas pertanyaan dan pendalaman substansi dari anggota Banggar DPRD, di antaranya:

Ketersediaan Anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, wajib dialokasikan secara proporsional dan tepat sasaran untuk keperluan darurat dan bantuan sosial yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Komitmen pembangunan pemuda dan keolahragaan harus terus menjadi perhatian dengan ketersediaan anggaran memadai, termasuk pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi sebagai bagian dari persiapan sumber daya manusia Banyuwangi.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi perlu dievaluasi dan menjadi perhatian serius. Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan dibahas dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.

Pembiayaan daerah melalui pinjaman jangka panjang akan direalisasikan sesuai kebutuhan dengan pengawasan ketat terhadap likuiditas daerah.

Michael menambahkan bahwa DPRD sangat mendukung langkah-langkah refocusing dan efisiensi anggaran untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan menjaga kualitas pelayanan publik.

“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi juga menjadi dasar perubahan APBD ini. Belanja modal diarahkan pada kegiatan yang produktif agar pelayanan dasar tetap berjalan optimal,” tambahnya.

Secara rinci, perubahan APBD 2025 menetapkan proyeksi pendapatan daerah turun dari Rp 3,473 triliun menjadi Rp 3,440 triliun, atau turun 0,94 persen. Namun, PAD justru mengalami kenaikan sebesar 5,41 persen menjadi Rp 740,3 miliar. Pendapatan transfer turun 2,60 persen menjadi Rp 2,648 triliun. Sementara pendapatan lain-lain tetap stabil sebesar Rp 51,248 miliar.

Sisi belanja daerah justru mengalami kenaikan signifikan dari Rp 3,406 triliun menjadi Rp 3,899 triliun atau naik 14,47 persen. Pembiayaan daerah yang semula minus Rp 66,5 miliar berubah menjadi surplus Rp 459,2 miliar.

Dalam sambutannya usai pengesahan, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD atas kerja keras dan dukungannya.

“Pembahasan Raperda P-APBD 2025 berjalan cepat dan substantif sehingga hasilnya dapat merepresentasikan aspirasi masyarakat Banyuwangi,” ujar Bupati Ipuk.

Menurutnya, dengan disahkannya Perda P-APBD ini, landasan hukum pelaksanaan seluruh program pembangunan di tahun 2025 telah lengkap, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Selanjutnya, dokumen Perda ini akan kami kirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda resmi,” pungkas Ipuk.

Post Views : 15 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Banyuwangi Serukan Kebijakan Sekolah yang Mendukung Anak Didik

Banyuwangi – Tahun ajaran baru di sekolah-sekolah…

DPRD Banyuwangi: Persatuan Harus Dijaga Setelah Pilkada

Banyuwangi – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono,…

Pelantikan 50 Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih, Setwan: Undangan Keluarga Dibatasi

Banyuwangi – Hajatan besar pelantikan 50 Anggota…

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Dorong Solusi Agar Jalur Gumitir Tetap Bisa Dilalui Saat Perbaikan

Siberwangi.com – Rencana penutupan total Jalur Gumitir…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 193

Kunjungan Hari Ini:  590

Total Pengunjung: 22159

Total Kunjungan: 24756

Pengunjung Online: 8