8710094025599684302

Ribuan Pemilih Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di Banyuwangi: Pencermatan Intensif Bawaslu Temukan Kesalahan Daftar Pemilih

siberwan | 32 views

Sep 10, 2024

Komisioner Bawaslu Banyuwangi

Siberwangi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi terus berupaya untuk memastikan integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.

Daftar ini mencakup 2.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 1.350.080 pemilih yang telah ditetapkan dalam pleno terbuka pada tanggal 11 Agustus 2024.

Chomisa Kurnia Indra, Koordinator Divisi Pencegahan, Sosialisasi dan Komunikasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama dengan Pengawas Pemilu di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap KPU. Ia menjelaskan.

Kami berusaha memastikan bahwa data pemilih kami akurat dan terpercaya. Langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan pemilu,” kata Chomisa.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Banyuwangi mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi tertanggal 19 Agustus 2024. Imbauan tersebut berisi beberapa poin penting, termasuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempelkan salinan DSS di setiap TPS di papan pengumuman di kantor RT, RW, desa, dan Kerlahan dalam waktu 10 hari; mencantumkan nama-nama pemilih sesuai urutan abjad dalam pengumuman; dan memperhatikan perlindungan data pribadi. Di antara beberapa hal tersebut.

Kami juga menyerukan kepada PPS untuk memastikan bahwa semua partai politik menerima pengajuan dan tanggapan dari masyarakat dan menunjukkan kepada pemilih informasi yang ditawarkan dalam pengajuan dan tanggapan tersebut.”

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa PPS harus memperbaiki DPA dalam waktu lima hari sejak akhir penyerahan masukan dan tanggapan.

Beberapa temuan kunci muncul dari pemantauan dan verifikasi SPD di Banyuwangi. Terdapat 1.141 pemilih yang sudah meninggal dunia, 14 pemilih ganda, 216 pemilih pindahan, dan beberapa kategori lain seperti militer aktif, pemilih yang TPS-nya tidak sesuai, dan pemilih yang tidak mendaftarkan NIK.

Temuan-temuan ini telah kami laporkan kepada KPU Banyuwangi dalam proposal perbaikan tertanggal 4 September 2024. Kami mendesak KPU untuk memastikan status pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) diperbaiki sebelum penyusunan daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Chomisa.

Bawaslu Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu. Selain itu, Bawaslu juga membuka posko pengaduan dari masyarakat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan sekretariat Panwaslu di setiap kecamatan setempat.

Pemilu yang bersih dan adil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat. Mari kita awasi bersama,” pungkas Chomisa.

Post Views : 32 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Bedakan Putusan dan Petitum, M Yusuf Febri Budiyantoro,SH : Pentingnya Memahami SIPP

Siberwangi.com – Pemberitaan yang muncul di sebuah…

DPRD Banyuwangi Turut Berduka Cita Keluarga Korban Perkosaan Anak dan Serukan Keadilan

Siberwangi.com – Komisi I DPRD Banyuwangi menyampaikan…

DPRD Banyuwangi: Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Daerah Harus Lebih Transparan

Banyuwangi – Komisi III DPRD Banyuwangi menyoroti…

DPRD Banyuwangi Sepakat Pemerintah Hapus Sistem Zonasi PPDB demi Keadilan Siswa Berprestasi

Banyuwangi – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael…

DPRD Banyuwangi: Penjualan Saham PT MCG 2020 Tidak Melanggar Prosedur

Banyuwangi – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Jawa…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 189

Kunjungan Hari Ini:  189

Total Pengunjung: 6278

Total Kunjungan: 7208

Pengunjung Online: 7