8710094025599684302

Bedakan Putusan dan Petitum, M Yusuf Febri Budiyantoro,SH : Pentingnya Memahami SIPP

siberwan | 55 views

Oct 9, 2024

M. Yusuf Febri B

Siberwangi.com – Pemberitaan yang muncul di sebuah media online mengenai putusan perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 119/Pdt.G/2024/PN Byw telah menjadi perbincangan di berbagai kalangan di kota tersebut.

Penyebabnya adalah pemberitaan media bahwa Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah menjatuhkan putusan.

Padahal, perkara perdata dengan nomor perkara perdata nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw Byw tersebut masih dalam tahap perdamaian.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi I Gede Yuliartha saat menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat.

Selengkapnya dapat dilihat di SIPP PN Banyuwangi.

Beberapa pertanyaan yang oleh beberapa media dianggap sebagai putusan, mirip dengan isi cek dalam persidangan perdata.

M. Yusuf Febri Budiyantoro SH, keberatan dengan adanya dugaan kesalahpahaman dalam pembacaan SIPP PN Banyuwangi.

Menurutnya, yang merupakan advokat pada masa awal sengketa antara Ipuk Fiestiandani dan Yusuf Widyatmoko, ketidaktahuan akan hukum terkadang dapat menyebabkan salah baca dan salah tafsir.

Dia mengatakan bahwa menurut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah alat yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara di semua tahapan sistem peradilan.

SIPP dimulai dengan rincian umum perkara seperti nomor perkara, tanggal pendaftaran perkara, status penggugat dan tergugat, dan surat tuntutan/biaya yang diklaim oleh penggugat dalam perkara tersebut.

“Tangkapan layar SIPP yang dilampirkan pada salah satu laporan media menunjukkan tangkapan layar dari halaman SIPP di bagian Data Umum yang berisi permohonan/permohonan yang dimohonkan oleh pemohon dan bukan tangkapan layar dari halaman putusan SIPP. Beliau mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar.

Bapak Yusuf lebih lanjut menyatakan bahwa berdasarkan Sema No. 3 tahun 1998, kasus harus diputuskan dalam waktu maksimal enam bulan, termasuk pencatatan.

Tangkapan layar menunjukkan bahwa perkara No. 119/Pdt.G/Pn. Byw/2024 belum sampai pada tahap pembacaan putusan,” pungkas pengacara yang pernah menangani perkara di Mahkamah Konstitusi ini.

Seperti diketahui, terdapat pemberitaan yang tendensius di beberapa media mengenai menyudutkan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Oleh karena itu, Eko Sukartono, selaku ketua PDI Perjuangan Banyuwangi, memberikan pendapatnya.

Ia meyakini bahwa apa yang diberitakan dalam pemberitaan tersebut merupakan opini yang keliru.

Hal ini terlihat dari kasus yang dikatakan sudah ada putusan padahal kasusnya masih dalam tahap mediasi.

Ini sangat fatal.” Kami adalah orang yang taat hukum, jadi hal pertama yang akan kami lakukan atas pemberitaan ini adalah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pers,” kata Eko Sukartono.

Post Views : 55 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

8 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Surabaya, Wajib Banget Dibawa Pulang!

Siberwangi.com – Berkunjung ke Kota Pahlawan tidak…

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Lawan Politik Usai Pilpres 2024

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi”…

DPRD Banyuwangi Dorong Pembangunan RPU dan RPH di Setiap Kecamatan

Siberwangi.com – Saat ini, masyarakat Kabupaten Banyuwangi…

Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen per April

Jakarta, IDN Times – Badan Pusat Statistik…

Timmy Si Robot

Manchester United Curi Poin Penuh Atas Newcastle

Manchester United meraih poin penuh saat bermain…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 189

Kunjungan Hari Ini:  189

Total Pengunjung: 6250

Total Kunjungan: 7180

Pengunjung Online: 5