8710094025599684302

Bawaslu Banyuwangi Tidak Temukan Bukti Politik Uang dan Keterlibatan ASN

siberwan | 62 views

Oct 13, 2024

Bawaslu banyuwangi Mengenai Dua Pelanggaran Pilkada

Siberwangi.com – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah menindaklanjuti temuan dari dua investigasi dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024. Temuan tersebut telah dibahas pada Kamis (9/10/2024) lalu bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Komisioner Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto, dua kasus dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Genteng dan Wongsorejo. Kasus-kasus tersebut merupakan temuan Panwascam. Hasilnya, dua temuan dinyatakan tidak memenuhi unsur

“Temuan di Kecamatan Genteng terkait dengan pemberian materi lain yang terkait dengan dana politik. Kalau di wilayah Wongsorejo terkait keterlibatan ASN dalam salah satu kegiatan salah satu pasangan calon,” ujar pria yang bekerja di Bagian Pengolahan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi ini.

Untung menjelaskan bahwa temuan di Kecamatan Genteng merupakan pelanggaran pendanaan politik yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha, setelah dilakukan wawancara dengan pihak Gakkumdu, diketahui bahwa temuan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Hal ini dikarenakan acara yang dimaksud diselenggarakan oleh seorang pengusaha dan mengundang salah satu calon. Dipastikan pula bahwa pengusaha yang dimaksud bukanlah anggota tim pemenangan yang terdaftar di KPU. Warga sekitar yang kami mintai keterangan juga membenarkan bahwa pengusaha tersebut memang secara rutin melakukan kegiatan amal dan penggalangan dana.

Untung melanjutkan: “Oleh karena itu, temuan kemarin tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Meskipun temuan Wongsorejo menimbulkan kecurigaan bahwa ASN tersebut terlibat, Untung mengatakan bahwa temuan tersebut juga tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sebab, menurut ASN yang bersangkutan, ia tidak mengetahui bahwa agenda pertemuan yang dihadirinya terkait dengan agenda politik salah satu Paslon.

Dari keterangan ASN tersebut, hal ini terjadi karena ia mendapat tekanan”. Gakkumudu mengatakan bahwa pihaknya menganggap unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Namun, dalam kasus ini, Bawaslu dan Gakkumudu merekomendasikan untuk mengambil tindakan disipliner terhadap ASN tersebut, yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hasil dari proses di Gakumudu adalah rekomendasi hukuman disiplin ASN kepada BKN, yang akan mempertimbangkan di kemudian hari apakah ASN yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin. Karena mandat kami hanya memberikan rekomendasi,” jelas Untung.

Untung menghimbau jajaran di tingkat kecamatan dan desa untuk lebih waspada dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye yang semakin meluas.

Post Views : 62 views

Posted in , ,

Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah

Banyuwangi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang…

Mendongkrak Bakat Paralimpian: NPCI Banyuwangi Gelar Peparkab II

Siberwangi.com – Peparkab II kabupaten Banyuwangi sukses…

Bedakan Putusan dan Petitum, M Yusuf Febri Budiyantoro,SH : Pentingnya Memahami SIPP

Siberwangi.com – Pemberitaan yang muncul di sebuah…

Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2024 Disampaikan di Paripurna DPRD Banyuwangi

Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat…

DPRD Banyuwangi Kecam Kasus Penjambretan Turis Belgia, Minta Jaga Reputasi Kota Wisata

Siberwangi.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 73

Kunjungan Hari Ini:  73

Total Pengunjung: 22033

Total Kunjungan: 24365

Pengunjung Online: 9