8710094025599684302

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Usai, Bawaslu Banyuwangi Pastikan Sudah Sesuai Aturan

siberwan | 10 views

Dec 5, 2024

IMG-20241206-WA0004

Banyuwangi – Bawaslu Banyuwangi melakukan pengawasan intensif selama pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024 di tingkat kabupaten. Acara yang digelar KPU Banyuwangi di El Hotel Banyuwangi, Selasa (3/12/2024), ini mencakup rekapitulasi hasil pemilihan gubernur serta bupati.

Sebelum rapat pleno dimulai, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Banyuwangi untuk mematuhi aturan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Surat tersebut bertujuan meminimalkan potensi pelanggaran dalam proses rekapitulasi.

“Kami mengingatkan pentingnya regulasi sebagai panduan agar pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar,” ujar Khomisa Kurnia Indra, Komisioner Bawaslu Banyuwangi.

Saat pembukaan, beberapa saksi pasangan calon tidak hadir, sehingga Bawaslu menyarankan penundaan selama 10 menit. Meski begitu, tidak semua saksi datang setelah skorsing dicabut. Bawaslu kemudian mengusulkan agar KPU tetap melanjutkan pleno dengan catatan prosesnya dilakukan secara transparan.

Dalam prosesnya, Bawaslu meminta verifikasi faktual terhadap identitas saksi untuk memastikan keabsahan surat mandat. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan surat mandat dengan identitas diri saksi.

“Hasilnya, semua saksi pasangan calon telah sesuai dan memenuhi syarat,” kata Khomisa.

Beberapa keberatan dari saksi pasangan calon juga muncul, termasuk permintaan penayangan video sebagai bukti. Namun, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa forum pleno hanya untuk mencocokkan data rekapitulasi, bukan untuk mendiskusikan dugaan pelanggaran. Bawaslu menyarankan agar keberatan tersebut disalurkan melalui mekanisme yang tepat.

Bawaslu juga mencatat sejumlah kesalahan input data pada formulir Model D Hasil Kecamatan. Perbaikan langsung dilakukan melalui aplikasi SIREKAP, dan catatan dicantumkan dalam formulir Model D Kejadian Khusus.

“Kesalahan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat untuk menjaga akurasi,” ungkap Khomisa.

Setelah revisi dan finalisasi, KPU menetapkan hasil rekapitulasi pada pukul 00.27 WIB, Rabu (4/12/2024). Meskipun saksi pasangan calon nomor urut 02 menolak menandatangani sertifikat hasil, proses tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

“Bawaslu memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi meski terdapat dinamika di lapangan,” tutup Khomisa.(*)

Post Views : 10 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Talenta Seni Warga Desa Gladag Bersinar di Malam Resepsi HUT Kemerdekaan RI

Siberwangi.com – Pemerintah Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi,…

DPRD Banyuwangi Janjikan Penataan Dana Desa Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Siberwangi.com – Menindaklanjuti sorotan DPR RI terkait…

50 Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Rampungkan LHKPN: Pelantikan Makin Dekat

Banyuwangi – 50 Anggota DPRD Banyuwangi terpilih…

Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen per April

Jakarta, IDN Times – Badan Pusat Statistik…

8 Spot Wisata Literasi di Surabaya, Cocok Buat yang Hobby Membaca

Siberwangi.com – Membaca bukanlah suatu hal yang…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 137

Kunjungan Hari Ini:  137

Total Pengunjung: 6190

Total Kunjungan: 7120

Pengunjung Online: 14