8710094025599684302

Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin: Selangkah Lebih Dekat dengan Keadilan

siberwan | 20 views

Mar 1, 2025

Komisi I DPRD Banyuwangi berfoto bersama perwakilan LBH usai menggelar rakor

Siberwangi.com – Komisi I DPRD Banyuwangi terus berupaya memperkuat komitmen eksekutif dalam meningkatkan akses keadilan dalam program bantuan hukum gratis khususnya bagi warga miskin di Banyuwangi.

Program pemerintah daerah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, baik untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum maupun konsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom saat dikonfirmasi setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beberapa waktu lalu.

” Rapat koordinasi dengan LBH itu dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait dengan keberadaan LBH bagi warga kurang mampu , ” ucap Yayuk Bannar Sri Pangayom, Sabtu (1/03/2025).

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini mengatakan, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum (LBH) sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.

” Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu , ” ucapnya.

Dijelaskan bahwa layanan hukum ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.

” Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya, ” tegasnya.

Yayuk menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Bantuan Hukum untuk warga miskin.

” Biaya per kasus bantuan hukum mencapai Rp 8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum, harapanya tahun depan kita usulkan untuk ditambah , ” ucapnya.

Permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum.

Post Views : 20 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Ipuk Fiestiandani-Mujiono Jadwalkan Paparkan Rencana Pembangunan Banyuwangi

Siberwangi.com – Usai pelantikan dan retret, DPRD…

DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah

Banyuwangi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang…

RI Raup Rp14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Populasinya Harus Dijaga!

Jakarta, IDN Times – Indonesia merupakan penyumbang…

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Mengutuk Pemerkosaan Tidak Manusiawi terhadap Anak Berusia 7 Tahun di Kalibaru

Siberwangi.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono,…

KPU Banyuwangi Lanjutkan Tugas Kolosal Menyiapkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Siberwangi.com – KPU Banyuwangi telah memulai persiapan…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 198

Kunjungan Hari Ini:  203

Total Pengunjung: 13726

Total Kunjungan: 15363

Pengunjung Online: 2