8710094025599684302

Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Genteng dan Wongsorejo

siberwan | 61 views

Oct 8, 2024

Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Siberwangi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mendeteksi adanya dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pada Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Panwaslu Kecamatan Wongsorejo.

Khomisa Kurnia Indra dari Divisi Pencegahan Penindakan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banyuwangi membenarkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terdeteksi oleh dua panwaslu kecamatan dan dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi.

“Laporannya sudah masuk ke kami dan sedang diproses,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).

Sementara itu, Untung Aprilianto dari Divisi Pengolahan Data dan Informasi Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi mengatakan pelanggaran yang diduga terjadi di Kecamatan Genteng adalah memberikan materi yang dilarang selama masa kampanye.

Menurut laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, seorang pengusaha lokal terkemuka memberikan sembako kepada warga yang menghadiri sebuah acara yang dihadiri oleh calon bupati Banyuwangi.

Sementara itu, apa yang terjadi di Kecamatan Wongsorejo berkaitan dengan ketidaknetralan ASN dan dapat berujung pada tindak pidana. Di Kecamatan Wongsorejo, ASN turut serta dan aktif mendukung acara yang diinisiasi oleh salah satu pasangan calon.

“Temuan dua dugaan pelanggaran yang dapat berujung pada tuntutan pidana terkait pelanggaran pemilu ini, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur kepolisian dan Kejaksaan.

Sejak Senin (7/10/2024), Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra gakkumdu memperdalam investigasi atas temuan dua dugaan pelanggaran tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah temuan dugaan pelanggaran di dua kecamatan tersebut sudah lengkap.

“Sesuai dengan UU Pemilu dan peraturan Bawaslu, jangka waktu yang ditentukan untuk penyelesaian dugaan pelanggaran ini adalah tiga hari ditambah dua hari,” pungkasnya.

Post Views : 61 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Banyuwangi Ingatkan ASN Tak Terbawa Euforia Libur, Pelayanan Harus Jalan

Banyuwangi – Awal masuk kerja pasca libur…

Dituduh Kondisikan Pilkada, Ketua Bawaslu Banyuwangi Bantah dan Lapor Polisi

Banyuwangi – Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen…

Lapak Musiman Disisir, Dispertan Banyuwangi Pastikan Hewan Kurban Aman dan Bebas Penyakit

Banyuwangi – Menyambut Hari Raya Idul Adha…

Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif Banyuwangi Soal Penggunaan SILPA untuk Program Kerakyatan

Banyuwangi – DPRD Banyuwangi kembali menggelar rapat…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 73

Kunjungan Hari Ini:  73

Total Pengunjung: 22038

Total Kunjungan: 24391

Pengunjung Online: 7