Siberwangi.com – Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Banyuwangi terus melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banyuwangi Tahun 2025–2029. Fokus utama DPRD dalam pembahasan ini adalah pada target proyeksi pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Gabungan Komisi I dan IV, Marifatul Kamila, mengatakan bahwa pembahasan telah berlangsung dalam rapat maraton bersama perangkat daerah terkait.
“Kami sudah menggelar tiga kali rapat pembahasan. Fokus awal masih pada proyeksi pertumbuhan ekonomi yang menjadi fondasi bagi target pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Marifatul saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Menurut politisi Partai Golkar ini, Pemkab Banyuwangi dalam draf RPJMD menargetkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,5 persen dengan kenaikan sekitar 0,6 persen per tahun. Namun DPRD meminta agar target tersebut ditingkatkan menjadi 0,8 hingga 1 persen per tahun.
“Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan per kapita dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, juga bisa mengurangi tingkat pengangguran karena membuka lebih banyak lapangan kerja,” tegasnya.
Marifatul menjelaskan, peningkatan proyeksi pertumbuhan ekonomi bisa dicapai melalui berbagai strategi, di antaranya dengan mendorong masuknya investasi, memperkuat sektor UMKM, dan membuka peluang-peluang ekonomi baru berbasis potensi lokal.
“Pertumbuhan ekonomi yang kuat juga menjadi daya tarik bagi investor, baik domestik maupun asing. Pemkab harus punya peran aktif untuk mewujudkannya,” tambahnya.
Setelah pembahasan proyeksi pertumbuhan ekonomi, DPRD akan melanjutkan pembahasan target penurunan angka kemiskinan, pengangguran, dan indikator penting lainnya seperti IPM.
Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan RPJMD, DPRD juga berencana menggelar public hearing dengan melibatkan elemen masyarakat, kalangan akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Masukan dari masyarakat sangat penting. Itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen RPJMD sebelum disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Marifatul menambahkan, DPRD dan pemerintah daerah berkewajiban menuntaskan pembahasan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 20 Februari 2025. Artinya, RPJMD harus sudah disahkan paling lambat Agustus 2025,” pungkasnya
Post Views : 19 views
Posted in Daerah
Banyuwangi – Seperti tahun sebelumnya, Hari Raya…
Banyuwangi – Panitia Kerja (Panja) DPRD Banyuwangi…
Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas…
Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah…
Siberwangi.com – Siswa SDN 1 Pesanggaran Banyuwangi,…
Pengunjung Hari Ini: 73
Kunjungan Hari Ini: 73
Total Pengunjung: 22002
Total Kunjungan: 24240
Pengunjung Online: 6