Banyuwangi – Komisi II DPRD Banyuwangi menemukan adanya aktivitas operasional pada lahan HGU yang sudah tidak berlaku lagi.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyebut pelanggaran ditemukan saat inspeksi lapangan beberapa waktu lalu.
HGU yang ditemukan bermasalah diketahui sudah mati sejak tahun 1998 namun masih digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan aktif.
“Kami temukan HGU mati tetap dipakai. Ini pelanggaran serius dan harus segera ditindak,” ujar Emy, Selasa (25/3/2025).
Komisi II mendesak Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi segera melaporkan temuan ini ke Kementerian ATR/BPN pusat.
Menurut Emy, pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena penggunaan lahan tanpa izin resmi.
“Dinas harus bertindak cepat. Ini menyangkut kepentingan publik dan harus diselesaikan segera,” tegasnya kepada wartawan.
Selain HGU mati, dewan juga menyoroti alih fungsi lahan di wilayah Perkebunan Kalibendo yang diduga tanpa izin.
Dari total 35 pemegang HGU, perusahaan di bawah Tjandra Sasmita disebut paling sering mendapat teguran resmi.
Emy menjelaskan bahwa alih fungsi lahan harus sesuai izin dari Dinas Pertanian dan Bupati Banyuwangi secara tertulis.
“Alih fungsi tanpa izin bisa picu bencana, seperti longsor atau banjir,” kata Emy menjelaskan dampak yang mungkin terjadi.
Tahun ini, Komisi II akan turun lapangan bersama dinas pertanian memantau langsung kondisi dan legalitas lahan HGU.
“Kami akan monitor langsung, bisa pakai drone atau metode lainnya,” ucap Emy Wahyuni menutup keterangannya.
Post Views : 43 views
Posted in Daerah
Siberwangi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi…
Siberwangi.com – Banyuwangi dikenal sebagai daerah yang…
Siberwangi.com – Dalam debat pertama Pilkada 2024…
Banyuwangi – Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD…
Jakarta, IDN Times – Indonesia merupakan penyumbang…
Pengunjung Hari Ini: 35
Kunjungan Hari Ini: 35
Total Pengunjung: 13457
Total Kunjungan: 15089
Pengunjung Online: 3