Siberwangi.com – Dengan didampingi oleh Kuasa Hukum PSHN & Partners, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI di bawah pimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino secara resmi telah mendaftarkan upaya banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Menurut kuasa hukum, Anselmus Ersandy Santoso, aksi konstitusional ini dilakukan sebagai bentuk upaya keras untuk mengukuhkan kebenaran dan menguji kembali putusan yang dinilai bermasalah secara hukum, serta menjadi representasi dari keinginan mayoritas cabang yang menginginkan penyelesaian perselisihan melalui jalur yang berkeadilan dan bermartabat.
Urgensi banding ini didasari oleh kesalahan fatal dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, khususnya terkait dengan kewenangan absolut pengadilan. “Kami menilai Pengadilan Negeri telah melanggar yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membatalkan Keputusan Menteri. Lebih lanjut, tindakan klien kami yang mendaftarkan hasil kongres secara sah melalui notaris dan Kemenkumham, yang adalah prosedur yang legal, secara keliru dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga putusan ini harus diuji di Pengadilan Tinggi,” jelas Ersandy.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, isu persatuan organisasi menjadi prioritas utama yang tak terhindarkan.
Dalam konferensi pers, Tim Hukum DPP GMNI, yang diwakili oleh Rifqi Nuril Huda, menyayangkan gugatan dari sesama kader GMNI yang dinilai merusak semangat persatuan. Untuk itu, pihaknya menawarkan sudut pandang baru bahwa persatuan sejati hanya bisa diraih melalui dialog yang rasional dan deliberatif, bukan melalui proses saling menggugat yang hanya berorientasi pada kemenangan sebelah pihak dan meninggalkan luka dalam organisasi.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali berunding. “Kami mengajak rekan-rekan untuk kembali ke jalur yang benar, yaitu jalan persatuan. Mari duduk bersama, berdiskusi tentang persatuan melalui dialog dan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, sehingga GMNI bisa kembali ke Khittahnya,” tegas Rifqi. Ajakan ini dianggap sebagai cara terbaik untuk kembali membangkitkan semangat perjuangan menuju persatuan yang utuh.
Dengan adanya pendaftaran banding ini, DPP GMNI berharap proses hukum di Pengadilan Tinggi dapat berjalan secara objektif, sekaligus membuka ruang untuk rekonsiliasi internal. Seluruh kader GMNI diimbau untuk tetap tenang dan bersatu, sambil menunggu proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan GMNI sebagai organisasi yang solid dan bersatu.
Post Views : 43 views
Posted in Nasional
Siberwangi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten…
BANYUWANGI – Komitmen PT Bumi Suksesindo (PT…
Banyuwangi – Ketua DPRD Banyuwangi sementara, I…
Siberwangi.com – Komisi III DPRD Banyuwangi mengadakan…
BANYUWANGI – Menjaga saluran air agar tetap…
Pengunjung Hari Ini: 73
Kunjungan Hari Ini: 73
Total Pengunjung: 22001
Total Kunjungan: 24234
Pengunjung Online: 6