Siberwangi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi terus berupaya untuk memastikan integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.
Daftar ini mencakup 2.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 1.350.080 pemilih yang telah ditetapkan dalam pleno terbuka pada tanggal 11 Agustus 2024.
Chomisa Kurnia Indra, Koordinator Divisi Pencegahan, Sosialisasi dan Komunikasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama dengan Pengawas Pemilu di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap KPU. Ia menjelaskan.
Kami berusaha memastikan bahwa data pemilih kami akurat dan terpercaya. Langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan pemilu,” kata Chomisa.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Banyuwangi mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi tertanggal 19 Agustus 2024. Imbauan tersebut berisi beberapa poin penting, termasuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempelkan salinan DSS di setiap TPS di papan pengumuman di kantor RT, RW, desa, dan Kerlahan dalam waktu 10 hari; mencantumkan nama-nama pemilih sesuai urutan abjad dalam pengumuman; dan memperhatikan perlindungan data pribadi. Di antara beberapa hal tersebut.
Kami juga menyerukan kepada PPS untuk memastikan bahwa semua partai politik menerima pengajuan dan tanggapan dari masyarakat dan menunjukkan kepada pemilih informasi yang ditawarkan dalam pengajuan dan tanggapan tersebut.”
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa PPS harus memperbaiki DPA dalam waktu lima hari sejak akhir penyerahan masukan dan tanggapan.
Beberapa temuan kunci muncul dari pemantauan dan verifikasi SPD di Banyuwangi. Terdapat 1.141 pemilih yang sudah meninggal dunia, 14 pemilih ganda, 216 pemilih pindahan, dan beberapa kategori lain seperti militer aktif, pemilih yang TPS-nya tidak sesuai, dan pemilih yang tidak mendaftarkan NIK.
Temuan-temuan ini telah kami laporkan kepada KPU Banyuwangi dalam proposal perbaikan tertanggal 4 September 2024. Kami mendesak KPU untuk memastikan status pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) diperbaiki sebelum penyusunan daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Chomisa.
Bawaslu Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu. Selain itu, Bawaslu juga membuka posko pengaduan dari masyarakat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan sekretariat Panwaslu di setiap kecamatan setempat.
Pemilu yang bersih dan adil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat. Mari kita awasi bersama,” pungkas Chomisa.
Post Views : 31 views
Banyuwangi – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono,…
Banyuwangi – DPRD Banyuwangi saat ini masih…
Siberwangi.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono,…
Siberwangi.com – Mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak 2024…
Siberwangi.com – Ratusan pendemo yang tergabung dalam…
Pengunjung Hari Ini: 172
Kunjungan Hari Ini: 172
Total Pengunjung: 6225
Total Kunjungan: 7155
Pengunjung Online: 13